A. Pengertian Agribisnis
Agribisnis merupakan salah satu
terminologi yang paling sering diungkapkan dewasa ini. Namun demikian
pengertian agribisnis sendiri masih rancu dan sering berbeda.
Pengertian agribisnis yang diacu oleh banyak peneliti dan penulis
adalah pengertian yang diturunkan dari definisi yang disusun oleh
Drillon (1974), yaitu agribisnis adalah penjumlahan total dari
seluruh kegiatan yang menyangkut manufaktur dan distribusi dari
sarana produksi pertanian, kegiatan yang dilakukan usahatani, serta
penyimpanan, pengolahan, dan distribusi dari produk pertanian dan
produk lain yang dihasilkan dari produk pertanian.
Disamping itu pendefinisian yang
komprehensif juga memberikan gambaran pengertian agribisnis yang luas
(rangkuman atas tulisan Davis and Goldberg, Sonka, and Hudson, Farrel
and Funk oleh Harling, 1995):
“Agribusiness included all
opertaions involved in the manufacture and distribution of farm
supplies; production operations on the farm;the storage processing
and distribution of farm commpdities made from them, trading
(wholesaler, retailers), consumers to it, and all non farm firms and
institution serving them”.
“Pendefinisian
yang kedua ini menegaskan lingkup agribisnis yang juga menyangkut
kegiatan seluruh perusahaan dan lembaga di luar usahatani yang
melayani pertanian. Dengan perkataan lain, sektor agribisnis memiliki
lingkup yang jauh lebih luas dari sekedar pengertian pertanian
primer.”
Sedangkan Saragih (1998)
mengembangkan pendekatan ekonomi makro dan ekonomi pembangunan untuk
melihat agribisnis. Dalam sudut pandang ini agribisnis merupakan
suatu “mega-sektor” karena mencakup banyak sektor, baik secara
vertikal (sektor pertanian, perdagangan, industri, jasa, keuangan,
dsbnya), maupun secara horizontal (tanaman pangan, hortikultura,
pertanakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan).
Berdasarkan
pandangan itu pula maka agribisnis (atau sering pula disebut sebagai
‘sistem agribisnis’) menjadi kegiatan ekonomi yang memberikan
sumbangan terbesar dalam perekonomian nasional indonesia, baik
dilihat dari sumbangannya terhadap pendapatan nasional dan pendapat
daerah, kesempatan kerja secara nasional dan di masing-masing daerah,
ekspor non migas, dan penciptaan nilai tambah.
Komentar
Posting Komentar